Kompas TV internasional kompas dunia

40 Komandan Militer Israel Diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional, Ada Menhan Yoav Gallant

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 18:30 WIB
40-komandan-militer-israel-diajukan-ke-mahkamah-pidana-internasional-ada-menhan-yoav-gallant
Organisasi di Amerika Serikat mengajukan daftar 40 komandan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diusut atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, menyatakan mereka bertanggung jawab atas perencanaan, perintah, dan pelaksanaan pemboman sembarangan, penghancuran sembrono, dan pembunuhan massal warga sipil di Gaza, Kamis (21/12/2023). (Sumber: DAWN)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

ISTANBUL, KOMPAS.TV - Organisasi di Amerika Serikat (AS) mengajukan daftar 40 komandan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diusut atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, Kamis (21/12/2023). Para komandan Israel itu disebut bertanggung jawab atas perencanaan, perintah, dan pelaksanaan pengeboman sembarangan, penghancuran sembrono, dan pembunuhan massal warga sipil di Gaza.

Democracy for Arab World Now (DAWN) dalam pernyataannya menegaskan Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) seharusnya menyelidiki para komandan Israel senior sebagai tersangka atas 'kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan', seperti laporan Anadolu, Jumat (22/12/2023).

Pernyataan DAWN menyebutkan nama-nama 40 komandan Israel telah diajukan kepada Jaksa Agung ICC, Karim Khan. DAWN mengeklaim mereka terlibat atau bertanggung jawab langsung atas operasi yang kemungkinan mencakup serangan sembarangan dan sengaja terhadap warga sipil, penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemblokiran bantuan kemanusiaan, dan penerapan pengepungan di Gaza.

Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif DAWN, menyatakan, "Empat puluh (40) komandan Israel bertanggung jawab atas perencanaan, perintah, dan pelaksanaan pemboman sembarangan, penghancuran sembrono, dan pembunuhan massal warga sipil di Gaza seharusnya menjadi tersangka utama dalam setiap penyelidikan ICC."

DAWN mengajukan kepada Jaksa Agung ICC, Karim A.A. Khan KC, daftar 40 komandan militer Israel yang turut serta atau memiliki tanggung jawab langsung atas operasi yang kemungkinan mencakup serangan sembarangan dan sengaja terhadap warga sipil, penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemblokiran bantuan kemanusiaan, dan penerapan pengepungan di Gaza.

DAWN menyusun daftar ini sebagai respons terhadap seruan Jaksa ICC pada 17 November untuk menyampaikan informasi yang relevan terkait penyelidikan timnya atas pelanggaran Statuta Roma di Palestina, termasuk perang saat ini di Gaza.

Diagram organisasi dari aktor militer Israel yang aktif di Gaza disusun secara eksklusif dari publikasi resmi militer Israel yang mengonfirmasi keberadaan unit-unit militer tertentu di dalam Jalur Gaza antara 8 Oktober 2023 dan 13 November 2023, atau terlibat dalam memberlakukan pengepungan serta menembaki dan mengebom wilayah tersebut dalam periode waktu tersebut.

Setiap entri dalam daftar ini diverifikasi melalui wawancara televisi dengan perwira komando dari unit yang bersangkutan. Setiap entri mencakup nama, pangkat, foto, dan peran dari komandan masing-masing unit tersebut.

Daftar itu mencakup perwira mulai pangkat letnan jenderal dan yang memimpin unit setidaknya pasukan seukuran batalion. Ini mencakup hampir semua cabang militer Israel, serta Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), unit yang mengelola pengepungan di Gaza.

Baca Juga: Janji Mengerikan Komandan Militer Israel, Bakal Ratakan Gaza dan Cari Pembenaran atas Pembantaian

Menhan Israel, Yoav Gallant. Organisasi DAWN di Amerika Serikat menyatakan, mereka hari Kamis, (21/12/2023) mengajukan daftar 40 komandan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diusut atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, menyatakan mereka bertanggung jawab atas perencanaan, perintah, dan pelaksanaan pemboman sembarangan, penghancuran sembrono, dan pembunuhan massal warga sipil di Gaza. (Sumber: Times of Israel)

"Ke-40 komandan IDF ini yang bertanggung jawab atas perencanaan, perintah, dan pelaksanaan pengeboman sembarangan, penghancuran sembrono, dan pembunuhan massal warga sipil di Gaza seharusnya menjadi tersangka utama dalam setiap penyelidikan ICC," kata Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif di DAWN.

"Pada puncak daftar tersangkanya adalah Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Pada 9 Oktober 2023, Gallant memerintahkan pengepungan total di Kota Gaza, memutus pasokan air minum ke seluruh populasi Jalur Gaza - lebih dari 2 juta orang, menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan, dan mengawasi pemboman sembarangan atas Gaza," kata organisasi tersebut.

"Kita berperang melawan manusia binatang dan kita akan bertindak sesuai hal tersebut," kata sang Menteri Pertahanan Israel itu, menjelaskan keputusan tersebut. Satu hari kemudian, ia memberi tahu pasukan Israel di perbatasan Gaza, "Saya telah melepaskan semua batasan," dan, "Mereka akan menyesali momen ini, Gaza tidak akan pernah kembali seperti semula."

"Warga sipil menghadapi kemungkinan segera kelaparan," kata Cindy McCain, Direktur Program Pangan Dunia PBB (WFP), pada 16 November 2023.

Daftar tersebut juga mencakup Mayor Jenderal Ghassan Alian. Menurut DAWN, Alian "bertanggung jawab atas pengelolaan pengepungan Gaza dan bertanggung jawab atas memutus pasokan air, makanan, dan bahan bakar pada awal perang."

Daftar tersebut juga mencakup Letnan Kolonel Dvir Edri, komandan Brigade Tank 460, yang menurut DAWN turut serta dalam operasi pertempuran di utara Gaza pada 4 November.

"Antara tengah hari 4 November dan tengah hari 5 November, menurut data yang diterbitkan oleh PBB, 243 warga Palestina tewas di Gaza. Pasukan infanteri, teknik tempur, dan pasukan lapis baja seperti yang di bawah komando Letnan Kolonel Edri tercatat menyerang sarana sipil yang dilindungi seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah," tambah lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Israel melepaskan 140.000 amunisi ke Gaza dalam perang ini. Menurut data yang diterbitkan oleh Newsweek, 60 persennya adalah proyektil artileri dan 40 persennya senjata yang dijatuhkan dari pesawat.

Pada 22 Desember 2023, PBB melaporkan lebih dari 20.000 orang telah tewas oleh Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, dengan perkiraan 70 persennya adalah perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Indonesia di PBB Resmi Tuntut Agar Israel Diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan di Gaza

Puing akibat serangan Israel di Gaza City, 11 Oktober 2023. Setelah 11 minggu perang di Gaza, serangan militer Israel melawan Hamas adalah salah satu yang paling mematikan dan paling merusak dalam sejarah modern. Korban tewas warga Palestina menembus angka 20.000 (Sumber: AP Photo)

PBB memperkirakan bahwa sebanyak 1,9 dari 2,3 juta penduduk Jalur Gaza mengungsi secara internal, dengan peringatan tempat perlindungan mereka menampung rata-rata 12.400 orang, lebih dari empat kali kapasitas mereka.

Hampir 1.200 warga Israel tewas dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, lebih dari 750 di antaranya adalah warga sipil. Hamas dan kelompok Palestina lainnya juga menculik sekitar 250 orang dari Israel, yang sebagian besar diyakini adalah warga sipil.

Hamas telah melepaskan lebih dari 100 sandera dalam kesepakatan pertukaran tawanan dengan Israel dan diyakini masih memegang lebih dari 100 orang lagi. DAWN sebelumnya menyerukan pembebasan tanpa syarat untuk semua tawanan sipil.

Michael Schaeffer Omer-Man, direktur riset Israel-Palestina di DAWN, mengatakan, "Hukum pidana Israel tidak menetapkan jenis 'tanggung jawab komando' untuk kejahatan perang, yang berarti pengadilan Israel tidak pernah menuntut pertanggungjawaban pejabat senior, sementara hampir selalu membebaskan bawahan mereka dari melakukan kejahatan perang serius."


Penyerahan laporan DAWN ke ICC adalah salah satu dari beberapa yang diterima ICC dari kelompok non-pemerintah internasional serta negara-negara yang meminta pengadilan untuk menyelidiki apakah Israel telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Negara-negara seperti Bangladesh, Bolivia, Comoros, dan Djibouti telah meminta ICC untuk menyelidiki Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Dan organisasi seperti Reporters Without Borders (RSF) dan jaringan berita Al Jazeera juga telah meminta pengadilan untuk menyelidiki pembunuhan jurnalis di Israel dan Palestina.

Israel dan Amerika Serikat bukan pihak dalam Statuta Roma, yang menetapkan ICC. Namun, mandat ICC mencakup wilayah Palestina.

Karim Khan, jaksa di ICC, pergi ke Israel dan wilayah Palestina pada awal Desember dalam kunjungan yang Palestina tuduhkan sebagai prasangka. Israel tidak diizinkan oleh Palestina untuk masuk ke Gaza, dan Palestina mengatakan bahwa Khan menolak tawaran untuk mengunjungi ratusan pemukiman Israel ilegal, pos perbatasan, dan kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki.

 

 




Sumber : Anadolu / DAWN / Middle East Monitor


BERITA LAINNYA



Close Ads x