CAPE TOWN, KOMPAS.TV - Afrika Selatan akhirnya menyeret Israel ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) karena kekejaman yang dilakukan di Gaza.
Negara itu menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza, pada kampanye militernya.
Setiap kasus di ICJ biasanya membutuhkan waktu tahunan untuk diselesaikan.
Namun, Afrika Selatan telah menyerukan pengadilan untuk bersidang dalam beberapa hari ke depan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang menyerukan gencatan senjata.
Baca Juga: China Tunjuk Dong Jun Jadi Menteri Pertahanan, Eks Komandan Pasukan di Laut China Selatan
Pada Maret 2022, ICJ memerintahkan Rusia menghentikan serangan ke Ukraina, sebuah perintah yang seharusnya mengikat secara hukum.
Meski begitu, Moskow tetap mengabaikannya, namun keputusan seperti itu kemungkinan besar akan mempengaruhi opini publik internasional secara signifikan.
“Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan Afrika Selatan bersifat genosida katrena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina,” bunyi permohonan Afrika Selatan untuk membuka protes persidangan dikutip dari Guardian, Jumat (29/12/2023).
“Tindakan sementara diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah, dan tak bisa diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman,” ujarnya.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.