Pasal IX Konvensi Genosida memperbolehkan negara mana pun dalam konvensi tersebut untuk mengajukan kasus yang merugikan negara lain ke ICJ, meski negara itu tak memiliki kaitan langsung dengan konflik yang dimaksud.
Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa Gambia dapat mengajukan klaim Genosida terhadap Myanmar.
Pengadilan juga memutuskan bahwa kasus antara Kroasia dan Serbia, bahwa perampasan makanan, tempat tinggal, perawatan medis dan sarana penghidupannya merupakan tindakan genosida.
“Niat genosida diasumsikan sebagai elemen yang paling sulit untuk dibuktikan, namun Israel yang bertanggung jawab mengadili konflik ini membuat banyak pernyataan yang dengan mudah membuktikan niat yang diperlukan untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian penduduk Palestina di Gaza,” kata Direktur Klinik Hak Asasi Manusia Internasiobal di Universitas Boston, Susan Akram.
Sebagai contoh, Akram menunjuk bagaimana Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyamakan rakyat Palestina di Gaza sebagai manusia hewan.
Juga bagaimana Mayor Jenderal Ghassan Alian seorang pejabat militer menggambarkan perlakuan yang pantas untuk rakyat Palestina.
Baca Juga: Bombardir Terbesar Rusia ke Ukraina Tewaskan 30 Orang, Lima Kota Jadi Sasaran
“Manusia hewan harus diperlakukan sedemikian rupa,” katanya.
“Tak boleh ada listrik dan air (di Gaza), yang ada hanya kehancuran. Anda menginginkan neraka, anda akan mendapatkannya,” kata Alian.
Terkait sikap Afrika Selatan, Israel menyebutnya sebagai sesuatu yang menjijikkan.
Negara Zionis tersebut menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik, dan mendesak ICJ untuk menolaknya.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.