Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Diseret Afrika Selatan ke Pengadilan Internasional PBB, Dituduh Lakukan Genosida di Gaza

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 09:20 WIB
israel-diseret-afrika-selatan-ke-pengadilan-internasional-pbb-dituduh-lakukan-genosida-di-gaza
Pasukan tentara Israel terlihat di dekat perbatasan Jalur Gaza, di Israel selatan, Minggu, 24 Desember 2023. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

CAPE TOWN, KOMPAS.TV - Afrika Selatan akhirnya menyeret Israel ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) karena kekejaman yang dilakukan di Gaza.

Negara itu menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza, pada kampanye militernya.

Setiap kasus di ICJ biasanya membutuhkan waktu tahunan untuk diselesaikan.

Namun, Afrika Selatan telah menyerukan pengadilan untuk bersidang dalam beberapa hari ke depan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang menyerukan gencatan senjata.

Baca Juga: China Tunjuk Dong Jun Jadi Menteri Pertahanan, Eks Komandan Pasukan di Laut China Selatan

Pada Maret 2022, ICJ memerintahkan Rusia menghentikan serangan ke Ukraina, sebuah perintah yang seharusnya mengikat secara hukum.

Meski begitu, Moskow tetap mengabaikannya, namun keputusan seperti itu kemungkinan besar akan mempengaruhi opini publik internasional secara signifikan.

“Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan Afrika Selatan bersifat genosida katrena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina,” bunyi permohonan Afrika Selatan untuk membuka protes persidangan dikutip dari Guardian, Jumat (29/12/2023).

“Tindakan sementara diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah, dan tak bisa diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman,” ujarnya.

Pasal IX Konvensi Genosida memperbolehkan negara mana pun dalam konvensi tersebut untuk mengajukan kasus yang merugikan negara lain ke ICJ, meski negara itu tak memiliki kaitan langsung dengan konflik yang dimaksud.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa Gambia dapat mengajukan klaim Genosida terhadap Myanmar.

Pengadilan juga memutuskan bahwa kasus antara Kroasia dan Serbia, bahwa perampasan makanan, tempat tinggal, perawatan medis dan sarana penghidupannya merupakan tindakan genosida.

“Niat genosida diasumsikan sebagai elemen yang paling sulit untuk dibuktikan, namun Israel yang bertanggung jawab mengadili konflik ini membuat banyak pernyataan yang dengan mudah membuktikan niat yang diperlukan untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian penduduk Palestina di Gaza,” kata Direktur Klinik Hak Asasi Manusia Internasiobal di Universitas Boston, Susan Akram.

Sebagai contoh, Akram menunjuk bagaimana Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyamakan rakyat Palestina di Gaza sebagai manusia hewan.

Juga bagaimana Mayor Jenderal Ghassan Alian seorang pejabat militer menggambarkan perlakuan yang pantas untuk rakyat Palestina.

Baca Juga: Bombardir Terbesar Rusia ke Ukraina Tewaskan 30 Orang, Lima Kota Jadi Sasaran

 “Manusia hewan harus diperlakukan sedemikian rupa,” katanya.

“Tak boleh ada listrik dan air (di Gaza), yang ada hanya kehancuran. Anda menginginkan neraka, anda akan mendapatkannya,” kata Alian.


Terkait sikap Afrika Selatan, Israel menyebutnya sebagai sesuatu yang menjijikkan.

Negara Zionis tersebut menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik, dan mendesak ICJ untuk menolaknya.




Sumber : The Guardian




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x