Kompas TV internasional kompas dunia

Jaksa Agung ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 19:40 WIB
jaksa-agung-icc-ajukan-surat-perintah-penangkapan-untuk-netanyahu-menhan-israel-dan-pemimpin-hamas
Foto arsip. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri), Menteri Pertahanan Yoav Gallant (tengah) dan Menteri Kabinet Benny Gantz berbicara dalam konferensi pers di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Sabtu, 28 Oktober 2023. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant serta beberapa pimpinan Hamas, Senin (29/5/2024). (Sumber: Abir Sultan/Pool Photo via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan dilaporkan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).

Khan juga hendak menerbitkan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politbiro).

Pengajuan surat perintah penangkapan ini mesti disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum diterbitkan secara resmi.

Baca Juga: Perpecahan di Israel Makin Gawat, Benny Gantz Ancam Mundur jika Tak Ada Rencana Gaza Pasca Perang

Karim Khan mengajukan penangkapan Netanyahu dan Gallant atas keterlibatan keduanya atas serangan Israel ke Gaza tujuh bulan belakangan. Adapun tujuh dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Netanyahu dan Gallant sebagai berikut.

  • Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang
  • Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius
  • Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang
  • Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang
  • Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
Eksterior kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. (Sumber: Peter Dejong/Associated Press)

Sementara itu, Karim Khan juga meyakini setidaknya ada delapan bukti awal bahwa ketiga pemimpin Hamas diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Gaza sejak 7 Oktober 2023.

  • Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Pembunuhan sebagai kejahan terhadap kemanusiaan
  • Menyandera sebagai kejahatan perang
  • Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lain sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konteks penahanan
  • Tindakan tidak manusiawi lain sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks penahanan
  • Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang dalam konteks penahanan
  • Pelecehan martabat pribadi sebagai kejahatan perang dalam konteks penahanan

Pengacara hak asasi manusia asal Inggris Raya, Geoffrey Nice menyambut baik langkah Karim Khan di ICC. Namun, Nice mengingatkan surat perintah penangkapan belum diterbitkan secara resmi.

"Hingga sekarang, politik diduga menahan penerapan hukum dan dengan cara yang sangat tidak baik. Kini, hukum menyatakan diri akan menjalankan perannya, jadi itu hal yang baik," kata Nice dikutip Al Jazeera, Senin (20/5).

Serangan Israel ke Gaza sendiri telah membunuh lebih dari 35.000 jiwa sejak Oktober 2023 lalu, lebih dari setengahnya adalah perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Detik-Detik Delegasi Israel Diteriaki ‘Pembohong’ Saat Berbicara di Mahkamah Internasional


 



Sumber : Al Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x