Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Jaksa Kejahatan Perang: Perintah Mahkamah Internasional ICJ Persempit Ruang Gerak Israel

Kompas.tv - 25 Mei 2024, 08:20 WIB
mantan-jaksa-kejahatan-perang-perintah-mahkamah-internasional-icj-persempit-ruang-gerak-israel
Bendera Palestina di depan gedung Mahkamah Internasional, Jumat (24/5/2024). Mahkamah Internasional ICJ tidak hanya menuntut penghentian segera operasi militer tetapi juga membuka Rafah serta akses tanpa hambatan misi pencari fakta kejahatan genosida. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

Selain itu Mahkamah memutuskan Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional tentang semua langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah ini.

Dalam perintahnya, Mahkamah Internasional menekankan bahwa situasi kemanusiaan yang bencana di Jalur Gaza, yang, sebagaimana dinyatakan dalam perintahnya pada 26 Januari 2024, berada dalam risiko serius memburuk, telah memburuk, dan telah semakin memburuk sejak Mahkamah Internasional mengeluarkan perintahnya pada 28 Maret 2024.

Baca Juga: Israel Remehkan Mahkamah Internasional, Sebut Tuduhan Afrika Selatan Hanya Lelucon Murahan Belaka

Mahkamah mencatat bahwa, “Setelah beberapa minggu intensifikasi pemboman militer di Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina telah melarikan diri akibat perintah evakuasi Israel yang mencakup lebih dari tiga perempat wilayah Gaza, pada 6 Mei 2024, hampir 100.000 warga Palestina diperintahkan oleh Israel untuk mengungsi dari bagian timur Rafah dan pindah ke wilayah Al-Mawasi dan Khan Younis menjelang serangan militer yang direncanakan.

Mahkamah Internasional menganggap perkembangan ini sangat serius dan merupakan “perubahan dalam situasi dalam arti Pasal 76 Aturan Pengadilan”.

Mahkamah Internasional juga berpendapat bahwa langkah-langkah sementara yang diindikasikan dalam perintahnya pada 28 Maret 2024, serta yang ditegaskan kembali di dalamnya, tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi, sehingga membenarkan modifikasi langkah-langkah ini.

Mahkamah Internasional lebih lanjut berpendapat bahwa, berdasarkan informasi yang ada di depannya, risiko besar yang terkait dengan serangan militer di Rafah telah mulai terwujud dan akan semakin meningkat jika operasi tersebut berlanjut.

Baca Juga: Afrika Selatan Sambut Baik Perintah Mahkamah Internasional untuk Israel, Netanyahu Meradang

Selain itu, Mahkamah Internasional “tidak yakin bahwa upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang diklaim Israel untuk meningkatkan keamanan warga sipil di Jalur Gaza, khususnya mereka yang baru saja mengungsi dari Gubernur Rafah, cukup untuk mengurangi risiko besar yang dihadapi penduduk Palestina akibat serangan militer di Rafah”.

Serangan darat militer di Rafah, yang dimulai oleh Israel pada 7 Mei 2024, masih berlangsung dan telah menyebabkan perintah evakuasi baru. Akibatnya, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, hampir 800.000 orang telah mengungsi dari Rafah pada 18 Mei 2024.


 



Sumber : Anadolu



BERITA LAINNYA



Close Ads x