MANILA, KOMPAS.TV – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas setempat di Bandara Internasional Manila, Selasa (11/3/2025). Penangkapan itu atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Penangkapan ini terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu pembunuhan massal dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Duterte selama pemerintahannya.
Dilansir dari Associated Press, Duterte ditangkap Kepolisian Filipina sesaat setelah tiba dari Hong Kong dan langsung ditahan.
Baca Juga: Sara Duterte Dimakzulkan! Nasibnya Kini di Tangan Senat Filipina
"Saat tiba, jaksa agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada mantan presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan," demikian pernyataan resmi pemerintah Filipina.
Penangkapan Duterte memicu ketegangan di bandara. Sejumlah pengacara dan sekutu dekatnya, termasuk Senator Bong Go, mengecam langkah ini.
Mereka menilai Duterte tidak diberi akses yang memadai untuk bertemu dengan tim kuasa hukum dan dokter pribadinya.
"Ini adalah pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya," ujar Bong Go kepada wartawan.
Sementara itu, bagi keluarga korban perang narkoba, penangkapan ini menjadi momen yang telah lama mereka nantikan.
"Ini adalah hari besar untuk keadilan," kata Randy delos Santos, paman dari Kian delos Santos, remaja yang tewas dalam operasi anti-narkoba pada 2017.
Delos Santos berharap agar para pejabat kepolisian dan aparat yang terlibat dalam dugaan pembunuhan di luar proses hukum juga diseret ke pengadilan.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.