Kompas TV lifestyle tren

Apa Itu Serangan Fajar dalam Pemilu? Ini Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 11:24 WIB
apa-itu-serangan-fajar-dalam-pemilu-ini-hukum-memberi-dan-menerima-politik-uang-dalam-islam
Hukum serangan fajar atau uang politik dalam pemilu (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Pemilu, 14 Februari 2024, istilah 'serangan fajar' atau money politic menjadi sorotan.

'Serangan fajar' masih berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada.

Apa Itu Serangan Fajar?

Dalam dunia politik, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon peserta Pemilu.

Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.

Baca Juga: Contoh Simulasi Surat Suara Pemilu 2024 Capres-Cawapres, DPR, DPRD Kab/Kota dan Provinsi serta DPD

Istilah ini dulunya dipakai di dunia militer, saat tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta.

Namun, istilah ini kemudian digunakan untuk menyebut tindakan politik uang transaksional ketika orang memberikan uang agar penerima mau memilih calon yang diinginkan pemberi uang dalam pemilu dengan iming-iming janji tertentu.

Contoh bentuk serangan fajar:

  • Memberikan uang tunai
  • Memberikan sembako, seperti beras, minyak, gula, dll
  • Memberikan pakaian
  • Memberikan voucher pulsa atau paket data internet

Hukum Serangan Fajar dalam Islam

Melansir NU Online, fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa hukum serangan fajar atau politik uang adalah haram.

Baca Juga: Ini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, Gajinya Kapan Cair?

Begitu pula menurut Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masailnya dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram, disamakan dengan risywah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya. 



Sumber : Kompas TV/NU Online



BERITA LAINNYA



Close Ads x