Kompas TV lifestyle tren

Cara Mengurus Berkas yang Dibutuhkan untuk Pindah KTP antar Provinsi

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 22:04 WIB
cara-mengurus-berkas-yang-dibutuhkan-untuk-pindah-ktp-antar-provinsi
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengurus pindah KTP antarprovinsi yang perlu Anda ketahui.

Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak masyarakat yang mencari tahu tentang prosedur mengurus pindah KTP dari satu tempat tinggal ke daerah lain.

Pindah KTP ini juga berarti perubahan alamat domisili yang tertera di KTP Anda.

Perubahan ini berkaitan dengan adanya isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di wilayah lain.

Sebelum Anda memulai proses pengurusan pindah KTP antarprovinsi, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan.

Syarat utama untuk mengurus pindah KTP antarkabupaten, kota, atau provinsi adalah hanya dengan membawa kartu keluarga (KK).

Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan seperti sebelumnya.

Syarat pindah KTP

  • Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah di-stempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan. 

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar

Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung

1. Menyiapkan berkas

Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.

2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan

Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili.

Petugas nantinya akan melayani anda, dan pengajuan anda akan segera diproses. Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.

3. Mendatangi kecamatan atau Disdukcapil alamat lama

Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.

Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.

Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antarprovinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x