Kompas TV lifestyle tren

Hari Ini Terakhir, Ini Sanksi jika Tak Padankan NIK-NPWP: Tak Bisa Cairkan Dana dari Pemerintah

Kompas.tv - 30 Juni 2024, 11:25 WIB
hari-ini-terakhir-ini-sanksi-jika-tak-padankan-nik-npwp-tak-bisa-cairkan-dana-dari-pemerintah
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak. Sanksi jika tak memadankan NIK dengan NPWP. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Minggu (30/6/2024), menjadi hari terakhir bagi masyarakat untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, mulai 1 Juli 2024, atau besok, NIK sudah akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP, dengan format 16 digit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK 136/2023).

Dijelaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan NPWP 15 digit yang saat ini digunakan dalam rangka pelaksanaan hak dan penyelesaian kewajiban perpajakan hanya sampai dengan 30 Juni 2024.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu yang ditentukan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi. 

Perlu dicatat bahwa sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang, melainkan akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang memerlukan NPWP.

DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan.

Berikut beberapa daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah.

2. Layanan ekspor dan impor.

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sebagai informasi, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Sementara bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mandiri secara daring atau online, melalui https://pajak.go.id.

Lantas bagaimana caranya?

Cara Padankan NIK-NPWP

Berikut Kompas.tv sajikan cara memadankan NIK-NPWP secara online:

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan menggunakan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x