JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjalanan udara bagi ibu hamil seringkali menimbulkan kekhawatiran.
Tetapi dengan persiapan dan pemahaman yang baik mengenai kebijakan maskapai penerbangan, perjalanan dapat dilakukan dengan aman.
Oleh karena itu, sebelum terbang, ibu hamil wajib berkonsultasi dengan dokter kandungan.
Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan ibu dan janin, serta memberikan surat keterangan sehat jika perjalanan udara dianggap aman.
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, kebijakan umum mengenai usia kehamilan yang diizinkan untuk terbang adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter harus mencakup:
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter
Pengisian Formulir Khusus
Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka memahami risiko terbang saat hamil dan bersedia melanjutkan perjalanan.
Kebijakan Maskapai
Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait ibu hamil.
Oleh karena itu, penting untuk menghubungi maskapai sebelum memesan tiket untuk memastikan persyaratan spesifik dipenuhi.
Persiapan Tambahan untuk Kenyamanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.