JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjalanan udara bagi ibu hamil seringkali menimbulkan kekhawatiran.
Tetapi dengan persiapan dan pemahaman yang baik mengenai kebijakan maskapai penerbangan, perjalanan dapat dilakukan dengan aman.
Oleh karena itu, sebelum terbang, ibu hamil wajib berkonsultasi dengan dokter kandungan.
Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan ibu dan janin, serta memberikan surat keterangan sehat jika perjalanan udara dianggap aman.
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, kebijakan umum mengenai usia kehamilan yang diizinkan untuk terbang adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter harus mencakup:
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter
Pengisian Formulir Khusus
Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka memahami risiko terbang saat hamil dan bersedia melanjutkan perjalanan.
Kebijakan Maskapai
Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait ibu hamil.
Oleh karena itu, penting untuk menghubungi maskapai sebelum memesan tiket untuk memastikan persyaratan spesifik dipenuhi.
Persiapan Tambahan untuk Kenyamanan
Agar lebih nyaman selama penerbangan, ibu hamil sebaiknya:
Terpisah, Garuda Indonesia melalui laman resminya telah mengatur kebijakan penerbangan bagi ibu hamil yang ingin bepergian menggunakan maskapai tersebut.
Kebijakan ini disusun berdasarkan kondisi dan usia kehamilan ibu hamil dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah aturan dan syarat yang harus dipahami sebelum melakukan perjalanan udara bersama Garuda Indonesia:
Kategori Kehamilan dan Syarat Penerbangan
1. Kehamilan tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi (di bawah 32 minggu):
2. Kehamilan dengan komplikasi (di bawah 32 minggu):
3. Kehamilan tunggal atau kembar, dengan atau tanpa komplikasi (32 hingga 36 minggu):
4. Seluruh kategori kehamilan (lebih dari 36 minggu):
Catatan Penting:
Jika ibu hamil tampak tidak sehat saat proses check-in, maskapai dapat meminta Formulir Keterangan Medis (MEDIF) dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) untuk memberikan izin terbang.
MEDIF dan persetujuan GSM harus diperoleh minimal 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Dengan mematuhi kebijakan ini, ibu hamil dapat terbang dengan lebih aman dan nyaman, serta meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama penerbangan.
Untuk memastikan keselamatan, selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan perjalanan udara dan mengikuti aturan maskapai.
Baca Juga: Projo soal Polemik Jet Pribadi Kaesang: Itu Dari Temannya, karena Istrinya Sudah Hamil 8 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.