JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil boleh melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat dengan catatan memiliki usia kandungan tertentu dan memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan tersendiri mengenai usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat.
Selain itu, mereka menetapkan syarat beberapa dokumen yang harus disediakan untuk naik pesawat.
Berikut aturan usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat serta syarat dokumen yang dibutuhkan, dikutip dari laman resmi maskapai penerbangan.
Baca Juga: 7 Buah yang Baik untuk Ibu Hamil, Dapat Cegah Morning Sick
a. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
b. Kehamilan dengan komplikasi
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter
c. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
d. Seluruh kategori
a. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu
b Usia kehamilan 28 - 35 minggu
c. Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu
d. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu: tidak diperbolehkan terbang
e. Kehamilan khusus: tidak diperbolehkan terbang
Baca Juga: Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya
a. Usia kehamilan <32 minggu dalam keadaan normal
b. Usia kehamilan <32 minggu dengan komplikasi
c. Usia kehamilan 32-36 minggu dengan atau tanpa komplikasi
d. Usia kehamilan >36 Minggu: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.