JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil boleh melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat dengan catatan memiliki usia kandungan tertentu dan memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan tersendiri mengenai usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat.
Selain itu, mereka menetapkan syarat beberapa dokumen yang harus disediakan untuk naik pesawat.
Berikut aturan usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat serta syarat dokumen yang dibutuhkan, dikutip dari laman resmi maskapai penerbangan.
Baca Juga: 7 Buah yang Baik untuk Ibu Hamil, Dapat Cegah Morning Sick
a. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
b. Kehamilan dengan komplikasi
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter
c. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.