Kompas TV nasional peristiwa

Cegah Massa Buruh ke Luar dari Kota Bekasi, Polisi Berjaga di 10 Titik

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 12:00 WIB
cegah-massa-buruh-ke-luar-dari-kota-bekasi-polisi-berjaga-di-10-titik
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

BEKASI, KOMPAS.TV - Untuk mencegah pergerakan massa buruh keluar dari Kota Bekasi, polisi melakukan penyekatan di 10 titik.

Baca Juga: Buruh dan Organisasi Pendidikan Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyatakan hal tersebut menyusul informasi sejumlah buruh yang hendak melakukan aksi unjuk rasa merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.

"Penyekatan ada di 10 titik," ujar Alfian saat dihubungi awak media, Rabu (7/10/2020). 

Aparat keamanan pun berjaga di kantor-kantor pemerintahan, termasuk DPRD dan Kantor Wali Kota Bekasi. 

Menurutnya, sekitar 337 personel dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa dan mogok kerja massal. 

"Kita sudah antisipasi untuk seluruh anggota, mahasiswa tidak ada melakukan unjuk rasa yang sifatnya ke Pemkot dan DPRD. Unjuk rasa di universitas masing-masing, demikian juga para buruh juga sama mendapatkan laporan untuk saat ini tidak melakukan unjuk rasa, semuanya melakukan kegiatan aksi simpatik, itu yang diberikan pamflet di beberapa titik, di perusahaannya," tutur Alfian.

Baca Juga: Buruh Temukan 8 Poin yang Mengancam Hak Pekerja di UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya

Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan menyampaikan bahwa ribuan buruh kembali menggelar mogok kerja dan unjuk rasa.

Mereka berunjuk rasa di lingkungan perusahaannya masing-masing.

Menurut dia, isi dari UU Cipta Kerja itu sangat merugikan para buruh. 

"Nah harapan buruh-buruh Kabupaten Bekasi, Presiden tegas membuat Perppu mencabut Undang-undang omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan itu," ujar Heri.

Dengan adanya aksi tersebut, Heri menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. 

 

Berikut daftar lokasi penyekatan:

  • Gerbang tol Bekasi Barat 1
  • Gerbang tol Bekasi Barat 2
  • Gerbang tol Bekasi Timur
  • Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
  • Area KM 5 Pondok Gede
  • Sumber Arta
  • Perbatasan Cakung-Medan Satria
  • Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
  • Pintu tol Jatiwarna 2
  • Pintu tol Jatiasih 2




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x