Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas: Tindakan Represif Polri Tidak Sepenuhnya Salah

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 14:25 WIB
kompolnas-tindakan-represif-polri-tidak-sepenuhnya-salah
Sejumlah petugas kepolisian memukul mundur massa demo yang sempat blokade simpang harmoni, Jakarta Pusat. Akibatnya kerusuhan tak dapat dihindari, Kamis (8/10/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindakan represif yang diterima para pengunjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, dinilai tidak sepenuhnya kesalahan aparat kepolisian. Termasuk tindakan kekerasan kepolisian terhadap jurnalis yang tengah meliput.

Pernyataan tersebut diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (11/10/2020), dikutip dari Tribunnews.

"Adanya korban luka dari pengunjuk rasa, jurnalis dan bahkan dari pihak kepolisian sendiri harus dilihat kasus per kasus."

"Tidak fair jika yang disalahkan semata-mata polisi. Harus dilihat dengan komprehensif tentang demonstrasi, terjadinya aksi-aksi anarkis dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri," tutur Poengky.

Polisi, menurut Poengky, berwenang melakukan kekerasan dan menangkap orang-orang yang bertindak anarkistis dalam unjuk rasa. Poengky mencontohkan kejadian di Pejompongan.

"Di situ jelas tindakan penyerangan yang dilakukan demonstran dengan merusak mobil polisi dan menyerang aparat," katanya.

Baca Juga: Bentrok Pecah Lagi di Harmoni, Massa Dekati Istana, Polisi Tembak Gas Air Mata

Maka berdasarkan Protap Anti Anarki, anggota Polri berwenang menggunakan kekerasan guna penegakan hukum. "Karena dalam konteks itu polisi adalah sebagai penegak hukum," jelas Poengky.

Tahapan Protap Anti Anarki diterapkan setelah peringatan dari kepolisian diabaikan pedemo.

Tahapannya yakni, kendali tangan kosong, kendali senjata tumpul, senjata kimia gas air mata, hingga penggunaan senjata api. Penggunaan senjata api, kata Poengky, diterapkan jika dapat mengakibatkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

Dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu itu, menurut Poengky, sejatinya polisi telah melakukan tindak pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Situasi pun cenderung kondusif.

"Tetapi ada kelompok yang memancing dan memprovokasi massa sehingga aksi menjadi anarkis," kata Poengky.

Sikap anarkis ini, disebut Poengky, seperti penyerangan terhadap aparat kepolisian, kendaraan polisi, dan pos polisi.

"Jika demonstrasi berjalan tertib sesuai aturan hukum, maka tidak mungkin aparat kepolisian membubarkan demonstrasi," ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x