Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas: Tindakan Represif Polri Tidak Sepenuhnya Salah

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 14:25 WIB
kompolnas-tindakan-represif-polri-tidak-sepenuhnya-salah
Sejumlah petugas kepolisian memukul mundur massa demo yang sempat blokade simpang harmoni, Jakarta Pusat. Akibatnya kerusuhan tak dapat dihindari, Kamis (8/10/2020). (Sumber: Kompas TV)

Ribuan Pengunjuk Rasa Ditangkap Polri

Setidaknya 3.500 pendemo Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) dari seluruh Indonesia ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan para pendemo ini terkait kerusuhan yang mereka perbuat saat berdemonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono para pendemo ini berasal dari berbagai kota di Indonesia yang menggelar unjuk rasa.

"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang diamankan yang terindikasi (melakukan perusakan)," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Rinciannya sebagai berikut.

796 orang berasal dari kelompok Anarko di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

601 orang masyarakat umum.

1.548 merupakan pelajar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

443 mahasiswa di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

114 orang (status belum jelas) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

55 orang pengangguran di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Keterangan Sudah Didapat, Polisi Kejar Aktor di Balik Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Semua melakukan unjuk rasa dengan sasaran kantor DPR di wilayah provinsi masing-masing," kata Argo.

Aparat kepolisian di masing-masing wilayah hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap para pendemo yang terindikasi melakukan perusakan.

Untuk para pendemo yang masih pelajar dan anak-anak pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing.

Sementara untuk yang di luar pelajar dan anak-anak, polisi akan mengumpulkan barang bukti yang ada. "Kalau menemukan, pelaku akan diajukan ke pengadilan," kata Argo.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x