Ia menduga kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan.
Termasuk tagline “Bergerak” yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.
Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor-Muhidin. “Bergerak” menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.
Baca Juga: Denny Indrayana Buka "Donasi Rp 5.000" untuk Gugat Hasil Pilkada Kalsel di MK
Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye “Bergerak”, dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Dalam permohonan yang diajukan Denny menyatkaan Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau walikota.
“Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil,” tulis permohonan gugatan dikutip dari permohonan yang diajukan dengan Nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Adapun hasil perolehan suara menunjukkan Denny Indrayana dan Difriadi sebagai paslon nomor urut 2 meraih 843.695 suara, sedangkan paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin meraih 851.822 suara.
Baca Juga: Pilkada Sumbar 2020, KPU Tetapkan Pasangan Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak
Terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.