Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama yang Dikriminalisasi

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 16:50 WIB
mahfud-md-saya-bebaskan-secepatnya-jika-ada-ulama-yang-dikriminalisasi
Menkopolhukam Mahfud MD saat dialog berama Rosiana Silalahi dalam program Talkshow Rosi, Kamis (3/12/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku siap membebaskan ulama dari tuntutan hukum apabila menjadi korban kriminalisasi.

Demikian disampaikan Mahfud MD dalam sebuah pesan di grup Whatsapp.

Baca Juga: Mahfud MD Dapat Foto Tempat Latihan Sekelompok Anak Muda untuk Lakukan Teror ke VVIP

Namun kenyataannya, kata dia, para ulama yang kini terseret perkara hukum memang terbukti telah melakukan tindak pidana. Itulah sebabnya mereka dihukum.

"Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," kata Mahfud Md pada Rabu (24/12/2020).

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak ada Islamofobia atau kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia.

Baca Juga: Temui Kapolda Metro Jaya, Ulama: Jangan Sungkan Tindak Pelanggar Prokes Meski Tokoh Agama

Sebaliknya, menurut Mahfud MD, justru para ulama saat ini banyak yang dilibatkan oleh pemerintah dalam penyusunan suatu kebijakan.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia," kata Mahfud MD.

"Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia."

Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih MUI Telah Jadi Jembatan Antara Ulama dan Umaro

Mahfud MD menjelaskan, adapun para ulama yang dijatuhi hukuman, itu karena perbuatan mereka sendiri yang melanggar aturan dan memakan korban.

Mahfud MD mencontohkan yaitu Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir.

Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman oleh penegak hukum karena melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: FPI Sebut Polda Lakukan Kriminalisasi Ulama

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat terorisme," ujar Mahfud MD.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme."

Baca Juga: Moeldoko Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x