Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturannya

Kompas.tv - 9 Februari 2021, 07:24 WIB
ppkm-mikro-diberlakukan-ini-aturannya
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto (Sumber: Dok BNPB)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT/RW mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif Covid-19.

Demikian Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Wali Kota Sudah Sosialisasi hingga RT/RW

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Airlangga menambahkan agar skenario pengendalian lebih terkontrol baik, perlu dibentuk Posko yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Baca Juga: Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro

“Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19. Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan. Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat,” jelasnya.

Dalam penerapan PPKM Mikro, Airlangga mengatakan diatur juga pelarangan bepergian ke luar kota bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

Airlangga lebih lanjut menuturkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pemerintah membuat skema pelaksanaan PPKM. Skema ini merupakan hasil analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II. Berikut, sejumlah aturan dan kebijakan baru terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Yogyakarta Masuk Daerah Prioritas, Ini yang Dilakukan Polda DIY Saat PPKM Skala Mikro

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:

– Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50 persen

– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x