JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kerumunan dan kasus tes swan di Rumah Sakit UMMI Bogor, Rizieq Shihab minta dihadirkan di persidangan. Ia merasa dirugikan dengan sidang yang digelar secara virtual.
“Karena sidang melalui online ini terlalu tergantung pada sinyal, sementara sinyal di sini kurang baik, gambar kadang terputus, suara sering terputus, jadi saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan, jadi sangat merugikan saya, jadi sekali lagi online ini sangat merugikan,” kata Rizieq Shihab dalam persidangan virtual, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Virtual dari Ruang Tahanan, Polri Tetap Kerahkan 658 Personel di PN Jaktim
Lebih lanjut, Rizieq Shihab menegaskan dirinya dalam keadaan siap kapan pun untuk menjalankan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Di samping itu saya dalam keadaan sehat wal afiat, siap hadir kapan saja di persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan tayangan sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim mengatakan akan memperbaiki audio agar bisa mendengar dan didengar dalam proses persidangan terdakwa Rizieq Shihab. Tetapi kemudian, Rizieq Shihab mengatakan apa yang disampaikan di PN Jakarta Timur tidak terdengar olehnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menolak Persidangan Virtual, Ajak Pendukung "Walkout"
“Tidak jelas, saya tidak jelas, interupsi, interupsi, maaf saya tidak jelas apa yang disampaikan,” ujarnya.
Menanggapi respons Rizieq, Hakim mengatakan tidak akan melanjutkan persidangan hingga suaranya jelas. Dalam penjelasannya, hakim menuturkan tim tekhnisi dan IT akan memperbaiki agar persidangan bisa berjalan baik. Hakim pun menunda persidangan.
“Ini kita minta waktu lagi ya untuk memperbaiki audionya,” ujar hakim.
Sebagai informasi, sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang perdana perkara kerumunan dan tes swab.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.