JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (1/11/2024).
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Sebelum menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting berikut.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir Lagi di 5 Lokasi Ini, Cek Syarat dan Besaran Biayanya
Persyaratan Administratif:
Penting untuk diketahui bahwa Samsat Keliling memiliki keterbatasan layanan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 1 November 2024: Hujan Ringan pada Sore Hari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.