JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). Eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Demikian Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," kata Alex.
Baca Juga: Lanjutkan Sidang Hari Ini, Rizieq Shihab Disebut akan Tetap Diam
Terpisah, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya sudah menyiapkan eksepsi.
"Sudah, mulainya pukul 09.00 WIB besok," singkat Aziz.
Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Timur sudah merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Termasuk, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.
Baca Juga: Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror
Berdasarkan catatan Kompas.TV, berikut sejumlah pasal dalam surat dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain di perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Dengan rincian, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Video Pengakuan Jaksa Terima Suap dalam Kasus Rizieq Shihab, Ini Faktanya
Sementara itu, untuk kasus kedua terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas didakwa dengan 3 pasal.
Pertama primair, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. subsidair, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan lebih subsidair, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Rizieq Shihab akan didakwa dengan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Atau kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.