Kompas TV nasional berita utama

Keluarkan Surat Edaran, Kemendagri Larang Pejabat dan ASN Bukber hingga Halal Bihalal

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 15:29 WIB
keluarkan-surat-edaran-kemendagri-larang-pejabat-dan-asn-bukber-hingga-halal-bihalal
Ilustrasi lebaran (Sumber: Odua Images)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto


JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelenggarakan halal bihalal atau open house dalam rangka perayaan Idulfitri. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.

“Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bukber dan pelarangan menyelenggarakan halal bihalal atau open house di pejabat ASN di lingkup pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Salat Idul Fitri di Rumah Apakah Tetap Pakai Khutbah? Ini Penjelasannya

“Surat edaran ini ditunjukkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Benni menjelaskan ada dua poin utama yang terdapat di Surat Edaran Kemendagri terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di saat Idulfitri.

“(Pertama -red) Adanya instruksi kepada kepala daerah untuk menyampaikan larangan kepada pejabat dan ASN di lingkup wilayah masing-masing agar tidak melaksanakan open house dalam rangka perayaan idul fitri,” katanya.

Baca Juga: MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah: Jangan Saling Berkunjung Saat Lebaran Idul Fitri

“Yang kedua, adanya pembatasan untuk kegiatan bukber. Pembatasan dalam arti kata, kegiatan bukber dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak menyebabkan kerumunan, dll,” tambahnya.

Benni menambahkan, untuk kegiatan bukber hanya boleh diselenggaraan oleh keluarga inti, ditambah dengan 5 orang kerabat atau saudara.

“Jadi tidak menjadi kerumunan dengan jumlah yang besar,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Benni menambahkan surat edaran yang diterbitkan Kemendagri dilakukan setelah mencermati dan mempelajari kasus penularan Covid-19 pada Idul Fitri 2020.

“Kita mencermati dan pelajari bagaimana terjadinya lonjakan penularan covid pada Idul Fitri 2020 lalu, cukup signifikan,” katanya.

“Di samping itu, kita juga perhatikan lonjakan-lonjakan Covid-19 setelah kita melaksanakan libur dimasa lalu, seperti tahun baru dan libur-libur lainnya,” tutup Benni.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x