JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama mengeluarkan petunjuk penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021.
Petunjuk ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditanda tangani Menag Yaqut Chlil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Dalam SE tersebut Menag Yaqut menjelaskan panduan ibadah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berbagi Takjil saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” jelas Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Menaq Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan SE tersebut secara masif, terutama kepada Pengurus Gereja serta umat Kristen dan Katolik.
Menag Yaqut berharap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” ujar Menag.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Petunjuk Kegiatan Malam Takbir dan Salat Idulfitri 1442 H
Adapun penyelenggaraan Ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih sebagai berikut:
Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Gereja
Baca Juga: Cerita Ramadan dari Barcelona, Buka Puasa Bersama dan Salat Tarawih di Gereja Katolik
Kewajiban bagi Jemaat
Baca Juga: Ketika Gus Miftah Beri Tausiyah Kerukunan saat Peresmian Gereja di Jakarta, Bikin Adem!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.