JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim di persidangan kasus kerumunan Megamendung minta terdakwa Rizieq Shihab melepas atribut negara Palestina yang digunakan.
Imbauan tersebut disampaikan hakim sebelum terdakwa Rizieq Shihab membacakan nota pembelaan untuk kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
“Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau nggak salah ini ya,” kata Hakim.
Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
“Maksudnya begini, karena kita menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya ya berita, kita termasuk simpatilah, bersimpati terhadap peristiwa di sana itu ya Palestina,” tambah Hakim.
Meski mengaku simpati, Hakim menegaskan saat ini terdakwa Rizieq Shihab sedang menjalani persidangan di Indonesia. Hakim minta atribut Palestina dibersihkan di dalam persidangan.
“Tapi ini, karena ini adalah persidangan di negara kita, Republik Indonesia, kita bersihkan di dalam persidangan. Masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam atributnya, mungkin bisa diganti barangkali. Silakan, silakan,” ujar Hakim.
Baca Juga: Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Hadirkan 6 Saksi Ahli
Hakim mengatakan, tidak akan melarang terdakwa Rizieq Shihab jika menggunakan atribut Palestina di luar persidangan.
“Ya nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai silakan,” katanya.
Merespons teguran Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa Rizieq Shihab melepaskan atribut Palestina yang dikenakan dan menyerahkannya kepada kuasa hukum.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyampaikan terima kasih atas imbauan hakim untuk dirinya menghormati marwah persidangan.
Baca Juga: Selain Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Minta Rizieq Shihab Dicabut Haknya sebagai Pengurus Organisasi
“Terima kasih Majelis Hakim,” ucap Rizieq Shihab.
Sebagai informasi, hari ini terdakwa Rizieq Shihab akan membacakan nota pembelaan atas kasus yang disangkakannya.
Pada kasus kerumunan Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.