Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 23:30 WIB
kpk-tetapkan-dirut-perumda-pembangunan-sarana-jaya-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-di-munjul
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Dari keempat orang itu, salah satu di antaranya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Ghufron dalam konferensi persnya pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Soal Polemik TWK, Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Pekan Depan

“YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo)."

Ghufron menjelaskan, dalam pengadaan tanah di Munjul diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kedua, tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai dengan SOP dan didukung dokumen secara backdate.

Baca Juga: KPK Dituding Membangkang Perintah Jokowi soal Pemberhentian 51 Pegawai, Istana Beri Pembelaan

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKIsebelum proses negosiasi dilakukan.

Ghufron mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang dalam kasus ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: ICW: Pimpinan KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Terburuk Sepanjang Sejarah



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x