Kompas TV nasional hukum

Jaksa Agung Burhanuddin Apresiasi Dukungan Otoritas Singapura dalam Pemulangan Adelin Lis

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 22:46 WIB
jaksa-agung-burhanuddin-apresiasi-dukungan-otoritas-singapura-dalam-pemulangan-adelin-lis
Terpidana Adeliln Lis menggunakan rompi tahanan Kejaksaan, Sabtu (19/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Adelin Lis menjadi buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura menghukum Adelin dengan denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi dari Singapura.

Baca Juga: Buron Adelin Lis Tiba di Indonesia, Berikut Profil Hingga Menjadi Buron dan Dideportasi

Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi USD2,938 juta.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa.

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Baca Juga: Deretan Skenario Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis dari Singapura

Adelin Lis tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya. Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis. Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x