Kompas TV nasional sosial

Catat! Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 5 Poin Utama Aturan Perjalanan Darat saat PPKM Darurat

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 06:20 WIB
catat-berlaku-mulai-hari-ini-berikut-5-poin-utama-aturan-perjalanan-darat-saat-ppkm-darurat
Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ (Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (5/7/2021) atau pada hari ketiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pelaksanaan aturan perjalanan dengan menggunakan sarana transportasi mulai diberlakukan. Termasuk dalam hal aturan perjalanan darat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Ajak Pelanggar Aturan PPKM Darurat ke Makam Covid-19

"Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali," kata budi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum.

Berikut ini KompasTV sarikan 5 poin utama aturan perjalanan darat Kemenhub saat PPKM Darurat:'

1. Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin

Paling utama dalam SE itu adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal.

Kewajiban ini tak hanya  berlaku bagi penumpang angkutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Catat! Mulai 6 Juli 2021, WNA yang Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Karantina 8 Hari

2. Membawa Hasil Negatif Tes Antigen atau PCR 

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen yang aturan pada SE-nya sebagai berikut.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x