Kompas TV nasional peristiwa

Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Diselimuti Kabar Duka, 38 Jaksa Meninggal Akibat Covid-19

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 18:51 WIB
hari-bhakti-adhyaksa-ke-61-diselimuti-kabar-duka-38-jaksa-meninggal-akibat-covid-19
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin memberikan sambutan saat acara pembukaan Pasar Murah Virtual untuk pengemudi ojek online, Senin (10/5/2021) (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Korps Adhyaksa, sambung Burhanuddin, harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian.

“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin menyatakan insan Adhyaksa juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan PPKM dalam pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jaksa Agung mengingatkan agar kejaksaan dapat menggunakan hati nurani dalam menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM.

Burhanuddin tidak mengharapkan pada situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil.

Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.

Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak kembali melakukan perbuatan pidana. 

Selain itu, seluruh pegawai kejaksaan juga diminta menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dimanapun berada.

Baca Juga: Vonis Hakim Bias Gender untuk Jaksa Pinangki - Opini Budiman

“Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," ujar Burhanuddin.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x