Kompas TV nasional hukum

Kivlan Zen soal Tuntutan 7 Bulan: Terlalu Ringan untuk Tuduhan Miliki Senpi dan Peluru Ilegal

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 15:20 WIB
kivlan-zen-soal-tuntutan-7-bulan-terlalu-ringan-untuk-tuduhan-miliki-senpi-dan-peluru-ilegal
Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya terlalu ringan untuk tuduhan yang disangkakan.

Demikian Kivlan Zen merespons tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam sangkaan kepemilikian 4 senjata dan ratusan peluru illegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

“Terlalu ringan tuntutan saya, jika memang betul tuduhan yang di alamatkan kepada saya,” ujarnya. 

Dalam pernyataannya, Kivlan Zen mengaku tidak dendam dengan pihak yang menjerumuskannya dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Namun, Kivlan Zen memastikan dirinya akan mengungkap semua hal di balik sangkaan yang dialamatkan terhadapnya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa

“Saya tidak dendam dengan yang menjerumuskan saya. Saya akan ungkap semua di pledoi,” kata Kivlan Zen.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Kivlan Zen tujuh bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Dalam persidangan, Jaksa mengatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (20/8/2021).

Atas argumennya, Jaksa menyebutkan terdakwa Kivlan Zen bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak

Kemudian, untuk pelanggaran yang disangkakan, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.

“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Andri Saputra.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x