Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pansus angket KPK pun Rabu (14/2) ini membahas rekomendasi dan menyerahkan laporan akhir dalam rapat paripurna DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar paripurna yang salah satu agendanya terkait laporan Panitia Khusus Angket KPK yang melaporkan rekomendasi dan kesimpulannya soal kinerja KPK. KPK pun diminta hadir dalam sidang paripurna untuk menepis anggapan ketegangan antara KPK dengan DPR.
Pasalnya KPK selalu tidak hadir dalam sejumlah rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK di komplek parlemen Senayan. Ketua KPK Agus Rahardjo menginstruksikan agar tak menghadiri panggilan Pansus hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan hak angket keluar.
Namun pada Kamis 8 Februari lalu Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan yang menyebutkan KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang bisa dikenai hak angket oleh DPR. Putusan ini tidak bulat. Dari sembilan hakim, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion. Sementara kalangan pegiat anti korupsi menilai putusan ini bisa membuat DPR kembali memanggil KPK dan mengganggu kerja lembaga itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.