Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Tes Antigen Perjalanan Jarak Jauh 250 Km Direvisi, Kini Tak Ada Jarak Minimal

Kompas.tv - 3 November 2021, 10:22 WIB
aturan-tes-antigen-perjalanan-jarak-jauh-250-km-direvisi-kini-tak-ada-jarak-minimal
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan angkutan penyebrangan di dalam dan luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen dan kartu vaksin. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menyesuaikan regulasi perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Salah satunya soal aturan masyarakat yang naik mobil atau motor pribadi dalam jarak minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam.

Kini diubah menjadi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun keduanya harus ditunjukkan sebelum keberangkatan, terutama di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, penyesuaian dilakukan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Sementara itu, Budi Setiyadi menerangkan bahwa ketentuan wajib tes Antigen merujuk dan telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Kendati demikian, dalam SE terbaru juga disebutkan, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.

"khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, aturan terbaru juga mengatur soal pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujar Dirjen Budi.

Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," pungkasnya.

Sebelumnya, aturan tentang perjalanan orang dalam negeri kembali diperbaharui, kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: KSP Bantah Ada Kepentingan Pengusaha di Balik Kebijakan Tes PCR Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x