Kompas TV nasional peristiwa

Round-Up Berita: Anggiat Pasaribu Minta Maaf, Putusan MK soal UU Cipta Kerja hingga Unjuk Rasa Buruh

Kompas.tv - 26 November 2021, 06:20 WIB
round-up-berita-anggiat-pasaribu-minta-maaf-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-hingga-unjuk-rasa-buruh
Anggiat Pasaribu akhirnya bertemu dengan Arteria Dahlan dan ibundanya bernama Wasniar Wahab di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Kamis (26/11/2021) di KOMPAS.TV

Sorotan berita pertama, Anggiat Pasaribu, perempuan yang berseteru dengan Ibu dari politisi PDI P Arteria Dahlan, Wasniar Dahlan menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di Gedung DPR.

Dengan menangis, Anggiat Pasaribu yang disapa Rindu memohon maaf dan mengaku khilaf telah berlaku kurang ajar kepada Wasniar Dahlan dan Arteria Dahlan.

Sorotan berita kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Ada Peran Puan Maharani di Balik Perdamaiannya dengan Anggiat Pasaribu

Sorotan berita ketiga, buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan. 

Selain itu aksi tersebut juga menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis (25/11/2021). 

Berikut rangkuman berita KOMPAS.TV sepanjang Sabtu (20/11) kemarin.

1. Anggiat Pasaribu Minta Maaf Kepada Ibu dari Politisi Arteria Dahlan

Anggiat Pasaribu, perempuan yang berseteru dengan Ibu dari politisi PDI P Arteria Dahlan, Wasniar Dahlan menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di Gedung DPR.

Dengan menangis, Anggiat Pasaribu yang disapa Rindu memohon maaf dan mengaku khilaf telah berlaku kurang ajar kepada Wasniar Dahlan dan Arteria Dahlan.

“Terima kasih Bang Arteria dan Ibu, mau terima Rindu. Rindu khilaf, Rindu salah, semua jadi gaduh,” ucap Anggiat.

“Semuanya, Rindu minta maaf, sudah kurang ajar.”

Sebelum bertemu dengan Wasniar Dahlan dan Arteria Dahlan hari ini, Anggiat Pasaribu sebelumnya kemarin telah mencabut laporannya di Mapolresta Soekarno Hatta.

Cek berita lengkapnya di sini

2. MK Putuskan UU Ciptakerja Inkonstitusional Bersyarat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Sempat Dimaki, Ibunda Arteria Dahlan Maafkan Anggiat Pasaribu

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Cek berita lengkapnya di sini

3. Buruh Unjuk Rasa Tolak UMP 2022 dan Sambut Keputusan MK soal UU Cipta Kerja

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan. 

Selain itu aksi tersebut juga menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis (25/11/2021). 

Oleh karena itu, sebanyak 2.645 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) dan di Balai Kota.

Seperti dilaporkan Antara, pengerahan aparat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Kapolres tadi memberikan arahan agar pelaksanaan pengamanan tetap dilakukan secara humanis," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional. Sejumlah ruas jalan yang direncanakan dilakukan penutupan, yakni yang mengarah pada Bundaran Patung Kuda, yakni Jalan Veteran, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Merdeka Utara.

Cek berita lengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x