KOMPAS.TV - Polisi menangkap sopir taksi online terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya saat mendapatkan pesanan melalui aplikasi untuk mengantar korban ke Stasiun Kebayoran Lama.
Namun di tengah jalan, pelaku menawarkan diri untuk mengantar langsung korban menuju rumahnya di Bogor.
Dalam perbincangan pelaku dan korban saat di perjalanan, pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang kerap diganggu oleh jin.
Namun saat korban setuju, ternyata bantuannya merupakan aksi percobaan pemerkosaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penodaan di Kuil Emas, Seorang Pria India Dikeroyok
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.