Kompas TV nasional update

Menpan RB Buka Suara soal Pelatihan Militer Bagi ASN: Sukarela dan Wujud Bela Negara

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 16:30 WIB
menpan-rb-buka-suara-soal-pelatihan-militer-bagi-asn-sukarela-dan-wujud-bela-negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meminta Aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelatihan dasar militer tersebut sifatnya tidak wajib atau sukarela.

"Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujar Tjahjo Kumolo seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Hanya saja, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021.

Pemerintah mendorong tentang peran serta pegawai ASN sebagai komponen cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara.

Tak hanya itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa Komcad bagi ASN ditujukan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan.

Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Adapun mengenai kriteria ASN yang bisa mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional ini masih dalam perumusan.

Baca Juga: Dilaporkan Warga, ASN Tanjungpinang Diimbau Tidak Ngopi Lama-Lama saat Jam Kerja

"(Kriteria ikut pelatihan dasar militer atau komponen cadangan nasional) seperti pra jabatan begitu. Detil lagi dirumuskan, termasuk waktunya berapa hari yang tepat. Kita sudah bicara awal dengan Kemenhan, nanti dengan BPIP, BKN, LAN, Korpri, serta masukan dari kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Tjahjo Kumolo.

Kendati demikian, dalam SE yang sudah diedarkan untuk menjadi anggota Komcad diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Dalam kurun waktu tertentu, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tulis SE tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana akan Dipangkas, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x