Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini 3 Januari 2022

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 07:09 WIB
bahar-bin-smith-akan-diperiksa-polisi-terkait-kasus-ujaran-kebencian-hari-ini-3-januari-2022
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa polisi hari ini, Senin (3/1/2022) atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith.

Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021. 

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan dilansir dari Antara, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan juga menyebut surat panggilan sudah diterima Bahar bin Smith dan akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar," kata Ramadhan.

Saat ditanya apakah akan menghadiri panggilan tersebut, Pengacara Bahar, Aziz Yanuar hanya menjawab singkat.

"Insya Allah," kata Aziz Yanuar, Senin.

Baca Juga: Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. 

Guna mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terang Ramadhan.

Baca Juga: Danrem Surya Kencana Peringatkan Bahar Smith: Jangan Ceramah Menghina TNI dan KSAD Jenderal Dudung

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago juga mebenarkan bahwa telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari ini, Senin 3 Januari 2022.

Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.

"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.

Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kata Kapenrem Surya Kencana Terkait Viral Debat Danrem dengan Bahar bin Smith




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x