Kompas TV nasional hukum

IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 17:26 WIB
im-57-institute-minta-dewas-kpk-tindaklanjuti-laporan-dugaan-kebohongan-publik-oleh-lili-pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil 57 Plus Institute (IM 57+ Institute) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menjelaskan, sejauh ini Dewas KPK telah memanggil tiga orang anggota IM57+ Institute untuk dimintai klarifikasi.

Pihaknya berharap pemanggilan ini sebagai pintu masuk menuju pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik dengan melakukan kebohongan publik oleh Lili Pintauli.

Baca Juga: ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK

Menurut Praswad, sebelumnya laporan yang dilayangkan IM 57+ Institute tidak diteruskan dengan
alasan Dewas sudah menjatuhkan sanksi terhadap Lili Pintauli.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya
Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujar Praswad dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Praswad menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik terkait memberikan keterangan tidak benar
ke publik didasari pernyataan Lili Pintauli saat konfrensi pers pada Jumat, 30 April 2021.

Kala itu, Lili dengan tegas membantah dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

Di kemudian hari, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.

Menurut Praswad, kebohongan yang disampaikan Lili Pintauli ke publik saat jumpa pers telah
mencoreng kejujuran sebagai nilai integritas yang dijunjung oleh KPK.

Untuk itu, IM57+ Institute meminta Dewas KPK memberi sanksi seadil-adilnya dan tidak
menjadikan putusan perkara terhadap Lili Pintauli sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak
menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.

Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara

Praswad menilai sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK,
Dewas sudah seharusnya bersikap tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran etik.

Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.

"Kewajiban dari Dewas memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya.
Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan,
tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," ujar Praswad.

Adapun Indonesia Memanggil 57 Plus Institute merupakan lembaga yang dibentuk para mantan pengawai
KPK yang dinyatakan tidak lolos sebagai ASN KPK. 

Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

IM 57+ Institute ini sebagai wadah bagi para mantan pegawai KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x