Kompas TV nasional hukum

IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 17:26 WIB
im-57-institute-minta-dewas-kpk-tindaklanjuti-laporan-dugaan-kebohongan-publik-oleh-lili-pintauli
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Di kemudian hari, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.

Menurut Praswad, kebohongan yang disampaikan Lili Pintauli ke publik saat jumpa pers telah
mencoreng kejujuran sebagai nilai integritas yang dijunjung oleh KPK.

Untuk itu, IM57+ Institute meminta Dewas KPK memberi sanksi seadil-adilnya dan tidak
menjadikan putusan perkara terhadap Lili Pintauli sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak
menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.

Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara

Praswad menilai sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK,
Dewas sudah seharusnya bersikap tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran etik.

Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.

"Kewajiban dari Dewas memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya.
Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan,
tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," ujar Praswad.

Adapun Indonesia Memanggil 57 Plus Institute merupakan lembaga yang dibentuk para mantan pengawai
KPK yang dinyatakan tidak lolos sebagai ASN KPK. 

Baca Juga: 2 Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar yang Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK

IM 57+ Institute ini sebagai wadah bagi para mantan pegawai KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x