Kompas TV nasional peristiwa

Soal Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api, Pemerintah Seharusnya Menutup Perlintasan tak Berizin

Kompas.tv - 27 Februari 2022, 10:00 WIB
soal-bus-harapan-jaya-tertabrak-kereta-api-pemerintah-seharusnya-menutup-perlintasan-tak-berizin
Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Tulungagung akibat lintasan kereta api tanpa palang pintu, Minggu (27/2/22). (Sumber: Tribunnews/David Yohanes)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV – Perlintasan sebidang yang tidak berizin seharusnya ditutup, dan yang bertanggung jawab atas penutupan adalah pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, saat dihubungi KOMPAS.TV, Minggu (27/2/2022), menanggapi terjadinya bus pariwisata Harapan Jaya yang tertabrak kereta api di Tulungagung, Jawa Timur.

“Sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

“Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.”

Tidak hanya itu, menurut Ixfan, pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 114 undang-undang tersebut, lanjut Ixfan, disebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.

“Di wilayah Daop 7 Madiun sendiri, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh Pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga,” imbuh Ixfan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, 5 Penumpang Meninggal

Sementara, untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi.

Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa Flyover atau Underpass ada di 47 titik.

“Kami berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018,” urainya.

Menurutnya, perlintasan sebidang itu akan ditutup maupun dibangun pos, terserah pada pemerintah. Namun, harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian.

“Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun,  Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” tutup Ixfan.

Mengenai kabar yang beredar bahwa alarm peringatan tidak berfungsi, Ixfan mengaku belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarm tersebut.

“Terkait alarm peringatan atau early warning system, itu milik dinas perhubungan bukan KAI. Saya belum bisa menyampaikan kepastian kondisi alarmnya,” lanjutnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terjadi kecelakaan kereta api yang menabrak bus pariwisata di km 159+5 (perlintasan tidak terjaga) petak jalan Tulungagung – Nujang pada Minggu (27/2) sekitar pukul 05.16 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang dmeninggal dunia, sementara lokomotif kereta mengalami kerusakan.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, 5 Tewas

“Jam 05.17 masinis meminta pada pusat pengendali perjalanan utntuk lokomottif pengganti, karena ada kerusakan lokomotif,” kata Ixfan.

Sampai pukul 07.00 KA 351 mengalami kelambatan dan belum bisa berangkat.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x