Kompas TV nasional sosial

TNI dan Polri Berhak Menghentikan dan Melarang Perjalanan Orang Berdasarkan SE Satgas Covid-19

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 14:48 WIB
tni-dan-polri-berhak-menghentikan-dan-melarang-perjalanan-orang-berdasarkan-se-satgas-covid-19
Ilustrasi. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu tercantum dalam poin ketiga huruf G Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan,” demikian tertulis dalam poin tersebut.

Untuk diketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto telah menandatangani surat edaran tersebut dan berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya

Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan aturan tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

Berikut isi poin-poin pada huruf G aturan tersebut, mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi:

1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes;

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

Aturan itu berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Meski demikian, untuk PPDN yang memiliki komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x