Kompas TV nasional hukum

Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi, Ngaku Pernah Dijanjikan Uang Rp2 Miliar, Baru Cair Rp10 Juta

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 18:29 WIB
pacar-indra-kenz-diperiksa-polisi-ngaku-pernah-dijanjikan-uang-rp2-miliar-baru-cair-rp10-juta
Indra Kesuma alias Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong. (Sumber: Instagram Indra Kenz)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Dittipidsiber juga sudah melayangkan surat ke pengadilan untuk menyita sejumlah aset Indra Kenz yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Sejumlah aset yang masuk dalam daftar sitaan yakni rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Indra Kenz Yang Akan Disita Polisi?

Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Kemudian mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik, Kamis (24/2/2022).

Saat ini, pria yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Doni Salmanan di Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 4 Saksi dan 3 Ahli

Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang bakal dikenakan kepada Indra Kenz yakni 20 tahun penjara.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x