Kompas TV nasional berita utama

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Kompas.tv - 6 April 2022, 12:54 WIB
munarman-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-dan-jpu-sama-sama-ajukan-banding
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

Namun demikian, Aziz mengatakan kliennya atau Munarman cukup santai merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun.

“Santai saja (Munarman), karena dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini, kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini,” ucapnya.

“Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak nalar, jadi kita sudah santai, ya biasa saja, karena sudah kita prediksi quot and quot settingannya seperti ini,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim telah memvonis Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa Munarman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. 

Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Hakim lebih lanjut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan. Kemudian untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” tambah Hakim.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” ujarnya menegaskan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x