Kompas TV nasional peristiwa

KNKT Ingatkan Keselamatan Berkendara Saat Mudik Lebaran, Berikut Imbauan Pentingnya

Kompas.tv - 26 April 2022, 04:05 WIB
knkt-ingatkan-keselamatan-berkendara-saat-mudik-lebaran-berikut-imbauan-pentingnya
Ilustrasi. Syarat mudik 2022 bagi pengguna mobil pribadi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai koordinator keselamatan transportasi menyampaikan imbauan keselamatan berkendara bagi para pemudik.

Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 963 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi KNKT, Senin (25/4/2022), Pertama, guna mengantisipasi peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi, KNKT meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memberikan perintah kepada seluruh operator jalan tol untuk memasang banner yang berisi imbauan keselamatan transportasi di jalan tol pada setiap rest area.

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Dipenuhi Pemudik Hingga Kendaraan Berpelat Genap Diarahkan ke Luar Tol

Imbauan yang dimaksud adalah beristirahat dengan baik dan cukup sebelum melakukan perjalanan jauh, beristirahat jika merasa lelah, pastikan kendaraan laik jalan.

Lalu periksa tekanan angin dan kondisi ban, lebih baik lakukan perjalanan setelah berbuka puasa, seringlah beristirahat pada rest area terdekat jika berpuasa.

Selain itu, pemudik harus menggunakan aplikasi Google Maps secara bijak dan hindari rute berbahaya. 

Selanjutnya tidak melakukan penundaan pengisian ulang BBM untuk menghindari antrean di SPBU.

Selain itu, pihak BPJT meminta kepada pengelola rest area jalan tol untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan dipublikasi kepada masyarakat.

Kedua, KNKT meminta kepada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten di Wilayah Jawa dan Sumatera untuk menyediakan atau menentukan tempat rest area bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Untuk teknisnya, jarak antara rest area satu dengan yang lainnya tidak lebih dari 3 jam perjalanan.

Baca Juga: Kuota Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api Masih Banyak, Jangan Kehabisan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x