Kompas TV nasional berita utama

Majelis Rakyat Papua Pertanyakan Survei Lembaga Kepresidenan soal Pemekaran Wilayah

Kompas.tv - 26 April 2022, 14:27 WIB
majelis-rakyat-papua-pertanyakan-survei-lembaga-kepresidenan-soal-pemekaran-wilayah
Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP)  Presiden RI Ir. Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan MRP Papua Barat (MRPB), kemarin Senin (25/4/2022) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. (Sumber: Biro Pers Istana, 2022.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan hasil survei Lembaga Kepresidenan menunjukkan 82 persen rakyat Papua Barat setuju pemekaran.

Demikian Ketua MRP Timotius Murib dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Rizqa Ananda seusai bertemu dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Selasa (26/4/2022).

“Majelis rakyat Papua mempertanyakan yang disampaikan oleh Mahfud MD terkait 82 persen aspirasi, ini kajian dari mana? Kajian kapan dan siapa yang melakukan kajian itu?” ucapnya.

“Jadi saya berharap pimpinan majelis hakim untuk dapat mendengarkan aspirasi kami karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua,” tambahnya.

Sebab ada warga  Papua mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari beberapa pasal yang digugat, salah satunya mempersoalkan Pasal 76 ayat 2 mengenai pengaturan pemekaran daerah Papua.

Baca Juga: MRP Minta Pelaksanaan Revisi Kedua UU Otsus Ditunda sampai Ada Putusan Final MK

Sementara itu dalam pertemuan dengan Sufmi Dasco Ahmad, MRP menyampaikan aspirasinya tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 terkait Otonomi Papua dan Pemekaran atau Daerah Otonomi baru.

“Ada dua hal yang sangat penting menjadi aspirasi tentang perubahan undang undang nomor dua tahun 2021 terkait otonomi Papua dan yang kedua tentang pemekaran daerah baru yang mana yang diperintahkan masyarakat meminta pemekaran itu dapat ditunda sampai ada keputusan MK,” ucap Timotius.

“Oleh karena nya kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak wakil DPR RI dan merespons aspirasi yang disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Kepresidenan 82 persen rakyat Papua Barat setuju dengan pemekaran.

Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran

Keterangan tersebut, dikemukakan Mahfud MD dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/4/2022).

“Nah kalau ada yang setuju tidak setuju ya biasa, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu,” ujar Mahfud MD.

“Dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak yang unjuk rasa untuk mendukung, unjuk rasa yang tidak setuju. Oleh sebab itu saudara sekalian, tadi pertemuan berjalan baik, tidak perlu ada keputusan-keputusan baru cuma saling menyampaikan informasi,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x