Kompas TV nasional hukum

Usai Tangkap Pendiri Khilafatul Muslimin, Polisi Bentuk Tim untuk Kembangkan Kasus

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 17:26 WIB
usai-tangkap-pendiri-khilafatul-muslimin-polisi-bentuk-tim-untuk-kembangkan-kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya. Polisi gerak cepat dengan membentuk tim khusus pasca penangkapan pimpinan tertinggi dan pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Kadir Hasan Baraja. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

“Ini bertentangan dengan UUD 1945, yang dalam alinea keempat UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa, yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” urai Zulpan.

Kegiatan mengajak mengubah ideologi Pancasila ini, lanjut Zulpan, juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Kegiatan konvoi syiarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin ini juga terdapat dalam website, buletin bulanan, dan juga tindakan nyata yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka, yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, dan hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

“Jadi, dalam hal ini kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila.”

Zulpan menyebut, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Sehingga Polda Metro Jaya, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum.

“Yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini, adalah pimpinan tertingginya. Sehingga Polda Metro jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Kadir Hasan Baraja,” tambahnya.

Baca Juga: Kabid Humas : Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar

Seusai penangkapan, polisi langsung menetapkan Abdul Kadir Hasan Baraja sebagai tersangka.

“Ada pun pasal yang disangkakan adalah Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 UU Ri Nomor 16 tahun 217 tentang Ormas.”

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan pada tersangka minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x