Kompas TV nasional sosial

Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 20:08 WIB
sederet-tunjangan-yang-tidak-diterima-kolonel-priyanto-setelah-dipecat-dari-tni
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara
seumur hidup kepada Kolonel (Inf) Priyanto. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara
seumur hidup kepada Kolonel (Inf) Priyanto. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat itu.

Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Berikut tunjangan yang tidak diterima Kolonel Priyanto setelah dieksekusi ke penjara;

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.



Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x