Kompas TV nasional sosial

Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 20:08 WIB
sederet-tunjangan-yang-tidak-diterima-kolonel-priyanto-setelah-dipecat-dari-tni
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara
seumur hidup kepada Kolonel (Inf) Priyanto. (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara
seumur hidup kepada Kolonel (Inf) Priyanto. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat itu.

Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Berikut tunjangan yang tidak diterima Kolonel Priyanto setelah dieksekusi ke penjara;

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI
beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Ngaku Ikhlas Dipecat dari TNI AD

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk
Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan
tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan
dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. 

Baca Juga: Sertu Bayu Diduga Tewas Dianiaya 2 Perwira, Panglima TNI Cium Gelagat Tak Beres: Sengaja Dilambatkan

Besarannya yakni Rp60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR)
yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Sedangkan THR bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

Baca Juga: KSAD Beri Penghargaan 34 Personil Tni Tim Sea Games

7. Gaji ke 13

Sama halnya dengan THR gaji ke 13 sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas
jabatannya yang terdiri dari terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tambahan penghasilan.
 




Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x