Kompas TV nasional kriminal

MAKI Mengaku Laporkan Eks Pejabat Peras Pegawai Lapas dengan Ancaman Dipindahkan ke Daerah

Kompas.tv - 15 Juni 2022, 10:30 WIB
maki-mengaku-laporkan-eks-pejabat-peras-pegawai-lapas-dengan-ancaman-dipindahkan-ke-daerah
Ilustrasi pemerasan uang. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan berupa 'pungutan liar'. 

Mantan pejabat eselon III itu dilaporkan memeras berupa melakukan pungutan liar kepada pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa Unsrat Manado Lapor Aksi Pungli Saat Acara Wisuda

“Maki telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh GD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Boyamin mengungkapkan, mantan pejabat Eselon III Kemenkumham yang dilaporkan itu diduga melakukan pungutan liar dengan berbagai modus seperti meminta uang setoran dari pejabat rutan/lapas di Indonesia.

Bonyamin tak merinci waktu pemerasan itu terjadi. 

Baca Juga: Polres Blora Gelar Operasi Patuh Candi, 120 Pelanggar Kena Tilang di Hari Pertama Razia!

Namun menurut Bonyamin, dalam melancarkan aksinya mantan pejabat tersebut menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat di tempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkuham.

“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” ujar Boyamin.

Dugaan lainnya, Boyamin menyebut, disinyalir kuat dana yang didapat terduga diduga ditampung di rekeningnya sendiri, keluarga dan anak buahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata dia, ditemukan aset milik terduga di kawasan elit Kuningan, Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api dengan harga mahal.

Baca Juga: Tangani Serbuan Serangan Siber, Kemenkumham Luncurkan Aplikasi CSIRT

“Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi,” ujarnya.

Masih menurut Bonyamin, modus lain pungutan liar ITU adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat rutan atau pejabat lapas.

Dalihnya, pelaku mengaku untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain.

Namun, kata Boyamin, sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Baca Juga: Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polsek Slogoghimo yang Jadi Otak Pemerasan di Surakarta!

Boyamin mengaku telah menyertakan bukti pelaporan berupa dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Laporan pengaduan ini telah dilayangkan sebulan yang lalu dalam bentuk laporan tertulis.

Kemudian aduan dugaan baju seragam menembak dan lainnya dilaporkan dalam minggu ini disertakan dengan barang bukti.

“Laporan aduan ini tetap (mengedepankan) azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan ke Sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas, 2 Pegawai BPK Ditangkap

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x