Kompas TV nasional update

Penjualan di Bawah Target Jadi Penyebab Holywings Buat Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 07:27 WIB
penjualan-di-bawah-target-jadi-penyebab-holywings-buat-promosi-miras-untuk-muhammad-dan-maria
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ternyata penjualan yang masih di bawah target 60 persen menjadi salah satu alasan Holywings melakukan promosi minuman keras (miras) yang diduga bernada penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman beralkohol Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Menurut Budhi, konten promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang diunggah oleh Holywings Indonesia di akun Instagram resminya itu bertujuan untuk menarik pengunjung.

"Motifnya mereka buat konten tersebut untuk menarik pengunjung ke outlet HW, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus promosi miras bernada penistaan agama.

Budhi mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami keterangan enam tersangka tersebut untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.

"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain.”

“Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," kata Budhi.


Baca Juga: 6 Staf Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, GP Ansor Masih Tunggu Permintaan Maaf dari Holywings

Sementara itu, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.

Sementara itu, tersangka NDP, perempuan (36), menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27), adalah orang yang mendesain promosi miras.

Sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW,” ucap Budhi.

“AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," imbuhnya.

Keenam tersangka terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Mereka juga terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia, dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara."

Baca Juga: Holywings Minta Maaf Soal Kasus Promo Muhammad-Maria: Sudah Sanksi Berat Tim Promosi!

Berkaitan dengan kejadian itu, manajemen Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Permintaan maaf disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," bunyi pernyataan Holywings Indonesia.

Menurut pihak manajemen, promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Piihak manajemen juga telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat kepada tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x